}

Popular posts

Blogroll

Aturan Ketukan Palu

Minggu, 21 Juli 2013
Posted by Unknown

Aturan Ketukan Palu

a.        Ketukan Palu 1 Kali
v  Persetujuan keputusan biasa; berlaku hanya dalam pengesahan rancangan tata tertib rapat dan rancangan agenda acara rapat.
v  Pengesahan keputusan per-pasal/per-point (tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib rapat telah sah).
v  Pergantian pimpinan sidang.
v  Skorsing rapat dimulai (untuk rencana skorsing  < 30’)
v  Skorsing rapat diakhiri (untuk rencana skorsing  < 30’)
b.       Ketukan Palu 2 Kali
v  Pengesahan sebagian keputusan atau keputusan antara dari seluruh rancangan. keputusan (bila rapat akan diskorsing)
v  Skorsing rapat dimulai (untuk rencana skorsing > 30’)
v   Skorsing rapat diakhiri (untuk rencana skorsing > 30’)
v   Pengesahan terpilihnya nama-nama calon dalam suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun belum dibuat secara tertulis.
c.        Ketukan Palu 3 Kali
v  Pembukaan dan penutupan masa persidangan.
v  Pengesahan semua keputusan/ketetapan final dari hasil rapat.
d.       Ketukan palu tambahan :
Ketukan palu lebih dari 3 kali dengan interval pendek atau ketukan 3 kali dengan interval panjang berarti pimpinan sidang meminta perhatian peserta sidang.

KETUA UMUM PERIODE2012-2013


Tata Tertib Persidangan HMI

Posted by Unknown

1.       Pendahuluan
Dalam dinamika suatu organisasi formal, persidangan adalah bentuk diskusi penting untuk mendapatkan kesepakatan yang memiliki kepastian hukum dan bersifat mengikat.
Hal kesepakatan dari suatu persidangan berisi ketetapan dan atau keputusan yang tegas dan jelas.
o    Ketetapan suatu persidangan pada dasarnya bersifat sinergis, berlaku baik ke dalam maupun keluar kadang disertai peraturan tambahan.
o    Keputusan suatu persidangan umumnya bersifat praktis dan hanya berlaku ke dalam saja.
Persidangan cukup disebut rapat, namun tidak semua rapat dapat disebut sebagai persidangan.

2.       Jenis Persidangan
Jenis persidangan dibagi kedalam rapat-rapat, dalam hal ini akan dipaparkan 2 (dua) jenis persidangan, yaitu persidangan secara umum dan persidangan ala HMI.
a.        Persidangan secara umum, terdiri dari rapat :
1.       Rapat Paripurna :
o    Rapat Lengkap yang dihadiri semua anggota, pihak-pihak terkait dan     undangan.
o    Bersifat umum dan terbuka.
2.       Rapat Pleno          : 
o    Bagian dari rapat paripurna, membicarakan hal detail.
o    Diwakili semua unsur anggota.
o    Sifatnya tertutup/terbatas.
b.       Persidangan Ala HMI, terdiri dari :
1)      Rapat Pleno, dilakukan satu kali dalam satu semester (2 kali dalam setahun).
Dihadiri oleh seluruh pengurus (untuk anggota non-pengurus diperbolehkan datang, tetapi tidak wajib). Sidang ini membahas laporan pengurus selama satu semester kepengurusan.
2)      Rapat Harian, dilakukan dua kali dalam satu bulan, dihadiri oleh semua jajaran pengurus (fungsionaris) cabang, pengurus lembaga, dan perwakilan dari tiap-tiap komisariat. Rapat ini berfungsi mengontrol dan mengevaluasi perkembangan organisasi
3)      Rapat Presidium / Mingguan, dilakukan satu kali dalam seminggu yang dihadiri oleh ketua umum, sekum, bendum beserta ketua bidang. Mengevaluasi kinerja pengurus dan mengambil keputusan yang bersifat internal.
4)      Rapat Bidang, Diadakan minimal satu kali sebulan (kondisional), Dihadiri oleh pengurus bidang yang terkait.
5)      Rapat Kerja, Dilakukan minimal satu kali setahun, dihadiri oleh seluruh pengurus. Berfungsi untuk menentukan dan mengesahkan rencana program kerja dan anggaran kepengurusan.
6)      Konferensi Cabang (Konfercab), dilakukan 1 kali setahun, dihadiri oleh seluruh anggota HMI cabang. Digunakan untuk meminta LPJ dari kepengurusan selama setahun, pembahasan agenda2 penting, pemilihan ketua baru, dll.
7)       Musyawarah Daerah (Musda), seperti konfercab, setingkat propinsi.
8)      Kongres, seperti Konfercab (setingkat nasional)



3.       Alat-alat Kelengkapan Sidang
a.        Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah para individu yang dianggap mampu memimpin rapat, terdiri dari ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekertaris. Pada awal persidangan pimpinan sidang ditetapkan oleh Floor lewat musyawarah/pemilihan. Pimpinan Sidang hendaknya berkarakter penuh percaya diri, berdedikasi tinggi, pandai berkomunikasi, demokratis, mampu bersikap tegas dan adil, serta berani mengambil keputusan yang beresiko dengan mantap dan yakin.
o    Tugas Ketua
Ø  Membuka jalannya sidang, menjelaskan permasalahan sidang dengan pengantar yang singkat, padat, jelas, proporsial dan netral.
Ø  Mengarahkan sidang dan mengatur suasana rapat dengan baik.
Ø  Menekankan peserta sidang berbicara lugas, singkat dan padat.
Ø  Memberi cukup kesempatan kepada peserta sidang untuk :
         Memberi usulan/masukan
         Memberi sanggahan
         Melakukan hak jawab
         Memberi Interupsi
Ø  Menegur peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang.
Ø  Melakukan skorsing sidang.
Ø  Dibantu wakil ketua dan sekretaris membuat kesimpulan.
Ø  Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian menutup sidang.
o    Tugas Wakil Ketua
Ø  Mendampingi ketua
Ø  Menggantikan ketua untuk sementara waktu atau selama masa sidang yang tersisa.
Ø  Tugas yang diemban sama dengan ketua sidang
o    Tugas Sekretaris Sidang
Ø  Mencatat segala bentuk administrasi sidang.
Ø  Menindaklanjuti semua amanat dari pimpinan sidang.
b.       Peserta Sidang
o    Peserta penuh, umumnya merupakan anggota dari organisasi yang bersangkutan. Biasanya mempunyai hak bicara dan hak suara
o    Peserta Peninjau, umumnya adalah individu, tokoh atau pejabat yang berkaitan dengan lingkungan organisasi tersebut. Biasanya hanya mempunyai hak bicara.
o    Peserta Undangan, semua pihak yang diundang oleh organisasi tersebut. Biasanya hanya mempunyai hak bicara saja.

c.        Palu sidang
     Kalender HMI



Anggaran Dasar HMI

Selasa, 16 Juli 2013
Posted by Unknown

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


MUKADDIMAH

Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
N  a  m  a

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.

Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan

HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.

BAB II
A  Z  A  S
Pasal 3

HMI berazaskan Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
T u j u a n

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.

Pasal 5
U  s  a  h  a

a.       Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b.      Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.       Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d.      Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.       Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.        Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S  i  f  a  t
HMI bersifat independen.

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
S t a t u s

HMI adalah organisasi mahasiswa.

Pasal 8
F u n g s i

HMI berfungsi sebagai organisasi kader.

Pasal 9
P  e  r  a  n

HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.


BAB V
KEANGGOTAAN

 

Pasal 10


a.       Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

b.      Anggota HMI terdiri dari :
1.      Anggota Muda.
2.      Anggota Biasa.
3.      Anggota Kehormatan.
c.       Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d.   Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI