Aturan Ketukan Palu
Aturan Ketukan Palu
a.
Ketukan Palu
1 Kali
v Persetujuan keputusan
biasa; berlaku hanya dalam pengesahan rancangan tata tertib rapat dan rancangan
agenda acara rapat.
v Pengesahan keputusan per-pasal/per-point
(tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib rapat telah sah).
v Pergantian pimpinan sidang.
v Skorsing rapat dimulai
(untuk rencana skorsing < 30’)
v Skorsing rapat diakhiri
(untuk rencana skorsing < 30’)
b. Ketukan Palu 2 Kali
v Pengesahan sebagian keputusan atau keputusan
antara dari seluruh rancangan. keputusan (bila rapat akan diskorsing)
v Skorsing rapat dimulai
(untuk rencana skorsing > 30’)
v Skorsing rapat diakhiri (untuk rencana
skorsing > 30’)
v Pengesahan terpilihnya nama-nama calon dalam
suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun belum dibuat secara tertulis.
c.
Ketukan Palu 3 Kali
v Pembukaan dan penutupan masa persidangan.
v Pengesahan semua
keputusan/ketetapan final dari hasil rapat.
d.
Ketukan palu tambahan :
Ketukan
palu lebih dari 3 kali dengan interval pendek atau ketukan 3 kali dengan
interval panjang berarti pimpinan sidang meminta perhatian peserta sidang.
KETUA UMUM PERIODE2012-2013
KETUA UMUM PERIODE2012-2013
Tata Tertib Persidangan HMI
1.
Pendahuluan
Dalam dinamika suatu
organisasi formal, persidangan adalah bentuk diskusi penting untuk mendapatkan
kesepakatan yang memiliki kepastian hukum dan bersifat mengikat.
Hal kesepakatan dari suatu
persidangan berisi ketetapan dan atau keputusan yang tegas dan
jelas.
o
Ketetapan suatu persidangan pada dasarnya bersifat
sinergis, berlaku baik ke dalam maupun keluar kadang disertai peraturan
tambahan.
o
Keputusan suatu persidangan umumnya bersifat praktis
dan hanya berlaku ke dalam saja.
Persidangan cukup disebut
rapat, namun tidak semua rapat dapat disebut sebagai persidangan.
2.
Jenis Persidangan
Jenis
persidangan dibagi kedalam rapat-rapat, dalam hal ini akan dipaparkan 2 (dua)
jenis persidangan, yaitu persidangan secara umum dan persidangan ala HMI.
a.
Persidangan secara umum, terdiri dari rapat :
1. Rapat Paripurna :
o
Rapat
Lengkap yang dihadiri semua anggota, pihak-pihak terkait dan
undangan.
o
Bersifat
umum dan terbuka.
2. Rapat Pleno
:
o
Bagian
dari rapat paripurna, membicarakan hal detail.
o
Diwakili
semua unsur anggota.
o
Sifatnya
tertutup/terbatas.
b. Persidangan Ala HMI, terdiri dari :
1)
Rapat
Pleno, dilakukan satu kali
dalam satu semester (2 kali dalam setahun).
Dihadiri oleh seluruh pengurus (untuk anggota
non-pengurus diperbolehkan datang, tetapi tidak wajib). Sidang ini membahas
laporan pengurus selama satu semester kepengurusan.
2)
Rapat
Harian, dilakukan dua kali
dalam satu bulan, dihadiri oleh semua jajaran pengurus (fungsionaris) cabang,
pengurus lembaga, dan perwakilan dari tiap-tiap komisariat. Rapat ini berfungsi
mengontrol dan mengevaluasi perkembangan organisasi
3)
Rapat
Presidium / Mingguan,
dilakukan satu kali dalam seminggu yang dihadiri oleh ketua umum, sekum, bendum
beserta ketua bidang. Mengevaluasi kinerja pengurus dan mengambil keputusan
yang bersifat internal.
4)
Rapat
Bidang, Diadakan minimal satu
kali sebulan (kondisional), Dihadiri oleh pengurus bidang yang terkait.
5)
Rapat
Kerja, Dilakukan minimal satu
kali setahun, dihadiri oleh seluruh pengurus. Berfungsi untuk menentukan dan
mengesahkan rencana program kerja dan anggaran kepengurusan.
6)
Konferensi
Cabang (Konfercab), dilakukan
1 kali setahun, dihadiri oleh seluruh anggota HMI cabang. Digunakan untuk
meminta LPJ dari kepengurusan selama setahun, pembahasan agenda2 penting, pemilihan
ketua baru, dll.
7)
Musyawarah Daerah (Musda), seperti konfercab, setingkat propinsi.
8)
Kongres, seperti Konfercab (setingkat nasional)
3. Alat-alat Kelengkapan Sidang
a.
Pimpinan
Sidang
Pimpinan sidang adalah para individu yang dianggap mampu
memimpin rapat, terdiri dari ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekertaris.
Pada awal persidangan pimpinan sidang ditetapkan oleh Floor lewat
musyawarah/pemilihan. Pimpinan Sidang hendaknya berkarakter penuh percaya diri,
berdedikasi tinggi, pandai berkomunikasi, demokratis, mampu bersikap tegas dan
adil, serta berani mengambil keputusan yang beresiko dengan mantap dan yakin.
o
Tugas Ketua
Ø Membuka jalannya sidang,
menjelaskan permasalahan sidang dengan pengantar yang singkat, padat, jelas,
proporsial dan netral.
Ø Mengarahkan sidang dan
mengatur suasana rapat dengan baik.
Ø Menekankan peserta
sidang berbicara lugas, singkat dan padat.
Ø Memberi cukup kesempatan kepada peserta
sidang untuk :
Memberi usulan/masukan
Memberi sanggahan
Melakukan hak jawab
Memberi Interupsi
Ø Menegur peserta sidang yang melanggar tata
tertib sidang.
Ø Melakukan
skorsing sidang.
Ø Dibantu
wakil ketua dan sekretaris membuat kesimpulan.
Ø Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian
menutup sidang.
o
Tugas
Wakil Ketua
Ø
Mendampingi ketua
Ø
Menggantikan ketua untuk sementara waktu atau
selama masa sidang yang tersisa.
Ø
Tugas
yang diemban sama dengan ketua sidang
o
Tugas
Sekretaris Sidang
Ø
Mencatat
segala bentuk administrasi sidang.
Ø
Menindaklanjuti
semua amanat dari pimpinan sidang.
b.
Peserta
Sidang
o
Peserta
penuh, umumnya merupakan
anggota dari organisasi yang bersangkutan. Biasanya mempunyai hak bicara dan
hak suara
o
Peserta
Peninjau, umumnya adalah
individu, tokoh atau pejabat yang berkaitan dengan lingkungan organisasi
tersebut. Biasanya hanya mempunyai hak bicara.
o
Peserta
Undangan, semua pihak yang
diundang oleh organisasi tersebut. Biasanya hanya mempunyai hak bicara saja.
Anggaran Dasar HMI
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala
telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk
mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah
Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu
wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum
penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari
umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif
dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a
m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal
1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s
a h a
a. Membina pribadi muslim
untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
d. Memajukan kehidupan
umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan
tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i
f a t
HMI bersifat
independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi
mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai
organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam
yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan
oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri
dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status keanggotaan, hak dan kewajiban
anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI