- Home »
- Anggaran Dasar HMI
Unknown
On Selasa, 16 Juli 2013
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala
telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk
mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah
Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu
wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum
penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari
umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif
dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a
m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal
1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s
a h a
a. Membina pribadi muslim
untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
d. Memajukan kehidupan
umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan
tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i
f a t
HMI bersifat
independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi
mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai
organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam
yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan
oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri
dari :
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status keanggotaan, hak dan kewajiban
anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI