- Home »
- Aturan Ketukan Palu
Unknown
On Minggu, 21 Juli 2013
Aturan Ketukan Palu
a.
Ketukan Palu
1 Kali
v Persetujuan keputusan
biasa; berlaku hanya dalam pengesahan rancangan tata tertib rapat dan rancangan
agenda acara rapat.
v Pengesahan keputusan per-pasal/per-point
(tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib rapat telah sah).
v Pergantian pimpinan sidang.
v Skorsing rapat dimulai
(untuk rencana skorsing < 30’)
v Skorsing rapat diakhiri
(untuk rencana skorsing < 30’)
b. Ketukan Palu 2 Kali
v Pengesahan sebagian keputusan atau keputusan
antara dari seluruh rancangan. keputusan (bila rapat akan diskorsing)
v Skorsing rapat dimulai
(untuk rencana skorsing > 30’)
v Skorsing rapat diakhiri (untuk rencana
skorsing > 30’)
v Pengesahan terpilihnya nama-nama calon dalam
suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun belum dibuat secara tertulis.
c.
Ketukan Palu 3 Kali
v Pembukaan dan penutupan masa persidangan.
v Pengesahan semua
keputusan/ketetapan final dari hasil rapat.
d.
Ketukan palu tambahan :
Ketukan
palu lebih dari 3 kali dengan interval pendek atau ketukan 3 kali dengan
interval panjang berarti pimpinan sidang meminta perhatian peserta sidang.
KETUA UMUM PERIODE2012-2013
KETUA UMUM PERIODE2012-2013